Pemprov Tunggu Berkas Hasil Pemilihan Wabup Kukar
(Pelaksanaan rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati pada 4/5/2020 malam)
SAMARINDA- Pemprov Kaltim hingga saat ini
menunggu berkas hasil pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar),
dari Rapat Paripurna DPRD Kukar dengan agenda Pemilihan Wakil Bupati Kukar,
digelar Senin (4/5/2020) malam.
Berkas dimaksud setelah diterima Pemprov
Kaltim selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk
diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Wabup Kukar Terpilih untuk sisa
periode berlaku.
"Kami masih menunggu berkas hasil
pemilihan tersebut dari Pemkab Kukar, yang selanjutnya akan disampaikan ke
Kemendagri untuk diterbitkan SK Penetapan Wabup Terpilih. Setelah itu barulah
bisa dilantik Gubernur Kaltim," kata Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim Deni
Sutrisno, di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (6/5/2020).
Setelah SK diterbitkan oleh Kemendagri RI,
maka Pemprov Kaltim segera menjadwalkan pelantikan tersebut.
Deni mengatakan, jika berkas disampaikan ke
Kemendagri sudah dikirim. Diperkirakan tidak sampai sebulan SK sudah bisa
diterbitkan.
"Informasi ini juga sudah saya laporkan
ke Gubernur Kaltim Isran Noor secara tertulis. Dengan kondisi Pandemic Virus
Corona untuk pengiriman berkas mungkin sesuai sistem yang ditetapkan
Kemendagri. Bisa via mail atau melalui kantor pos," jelasnya.
Deni mengatakan, informasi diterima melalui
via WhastApp maupun Telepon. Paripurna tersebut diikuti dua calon wabup, yaitu
dengan nomor urut 1 Djuremi dan nomor urut 2 Chairil Anwar.
Dari hasil tersebut Chairil Anwar terpilih
dengan meraih 40 suara dan Djuremi 3 suara. Sesuai hasil rapat paripurna
ditetapkan Chairil Anwar terpilih sebagai Wabup Kukar.(mar)